Sido Luhur, Sukaraja, Seluma
6 Juni 2023
Diikuti 13 desa dan kelurahan di kecamatan Sukaraja, penginputan data IDM (Indeks Desa Membangun), penginputan IDM di dampingi oleh Pak im selaku pendamping desa, Pak Ambulan selaku tenaga ahli Bu Reni selaku pendamping teknis desa Dan Bu Helsa selaku pendamping lokal desa. Penginputan ini bertempatan di Balai Desa Sido Luhur,
Indeks Desa Membangun (IDM )adalah Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa. Definisi ini termuat dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendesa PDTT-RI) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
Konsepsnya adalah untuk menuju Desa maju dan mandiri memerlukan kerangka kerja pembangunan berkelanjutan. Aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk kesejahteraan masyarakat Desa. Ketiga aspek tersebut merupakan dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, sehingga praktik kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan (Dirjen PDP Kemendesa PDTT, 2023).
Selanjutnya, disamping untuk menggambarkan perkembangan Desa sebagaimana implamentasi amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didukung dengan pengalokasian anggaran dari APBN yaitu Dana Desa serta Pendamping Desa, IDM juga didayagunakan untuk mengarahkan keakurasian intervensi kebijakan pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat dan karateristik wilayah Desa (tipologi dan modal sosial) yang saling berkorelasi.
Pemutakhiran data IDM menghasilkan status Desa berdasarkan ambang batas (skor). Berikut status Desa yang diklasifikasikan berdasarkan ambang batas. Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri.
Hasil pembangunan Desa tercermin dalam IDM, sehingga pemutakhiran data IDM menjadi laporan wajib bagi Pemerintah Desa yang disampaikan berjenjang melalui pemerintah di atasnya yang dibantu (difasilitasi) oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP).